Orang Dalam Slot Online Apakah Dapat Uang Haram Menurut Islam

Orang Dalam Slot Online Apakah Dapat Uang Haram Menurut Islam

Apakah Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam itu Haram atau Halal? Simak Penjelasan Lengkapnya

- Di era digital ini, game online seperti Free Fire menjadi sangat populer di kalangan anak muda. Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain Free Fire halal atau haram? Artikel ini akan mengupas pandangan para ulama dan lembaga Islam mengenai hukum bermain Free Fire dalam Islam serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas ini.

Apakah bermain Free Fire halal atau haram dalam Islam sangat bergantung pada bagaimana pemainnya menjaga batasan. Islam tidak melarang hiburan selama itu tidak mengganggu kewajiban utama, seperti ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup, serta tidak menjadikan game sebagai pusat dari segala aktivitas.

**Dapatkan informasi berita terupdate media seputaran dunia game terkini viral terbaru 2024 dan top up game, trending dan terpopuler hari ini dari media online Blog.miraclegaming.store dan Top Up Game Murah ,Ikuti kami di saluran Channel Whatsapp juga.

Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan oleh Islam, ialah berburu.

Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.

Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan sesuai yang dituntut oleh Islam.

Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:

a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah.

"Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram." (al-Maidah: 96)

b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya:

Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan para ulama.

Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.

Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah s.a.w. bahwa ia berkata:

Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.

Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.

Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur.

Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.

Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif).

Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat makruh.

Dan di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.

Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.

Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:

Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.

Tidak mendapat keberkahan

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan harta haram imannya akan lemah dan tidak mendapatkan keberkahan, sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Washiyat Al-Musthafa yang berbunyi,

“Wahai Ali, orang mukmin akan selalu bertambah (kuat) agamanya selama ia tidak memakan yang haram. Dan barangsiapa meninggalkan (menjauhi) ulama, maka hatinya akan mati, dan buta dalam melaksanakan taat kepada Allah.”

Sering memakan uang haram juga mengakibatkan hilangnya rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan. Orang tersebut akan selalu merasa kurang dan tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya.

Rasulullah SAW pun juga mewanti-wanti Ali bin Abi Thalib akan bahaya tersebut dalam kitab Washiyat Al-Mustahafa, yakni

"Wahai Ali, barang siapa yang makan makanan syubhat, maka agamanya akan syubhat dan hatinya akan menjadi gelap (maksudnya orang yang makan syubhat hatinya tidak akan bisa menerima nasihat agama sehingga gelap hatinya). Dan barang siapa yang makan makanan haram maka akan mati hatinya, ringan agamanya (menyepelekan agama), lemah keyakinannya, doanya akan terhalang dan sedikit ibadahnya.”

Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210

Editor: Leonardo Ferdian |

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Zakat sebagai kewajiban dalam Islam, merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mesti dipenuhi oleh setiap muslim. Seiring dengan itu, sedekah juga memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, di mana memberikan dengan ikhlas untuk membantu sesama merupakan ajaran yang sangat dianjurkan.  Namun, prinsip utama yang harus diperhatikan dalam memberikan zakat dan sedekah adalah bahwa sumber pendapatan yang digunakan haruslah halal. Dalam Islam, kehalalan sumber pendapatan menjadi faktor kritis dalam menentukan keabsahan zakat dan sedekah.

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Makan Buah Alpukat Bikin Gemuk? Cek Jawabannya Disini!Dilansir dari rbtv.disway.id, menerima zakat atau sedekah dari uang yang diperoleh secara haram, seperti dari praktik yang melanggar prinsip-prinsip syariah, dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam keabsahan amalan tersebut. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang apakah menerima sedekah dari uang haram diperbolehkan dalam Islam.  Ustadz Dasad Latif menjelaskan bahwa kaidah terkait uang haram adalah sangat ketat dalam Islam. Uang yang diperoleh dari aktivitas seperti menang lotre atau judi, bisnis prostitusi, atau sumber yang jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip syariah, tidak dapat diterima ketika digunakan untuk membangun masjid atau kegiatan amal lainnya. Allah dianggap Maha Suci dan hanya menerima yang suci.

BACA JUGA:Ini Cara Praktis Atasi Sakit Tenggorokan, Gak Perlu Pakai ObatPentingnya kehalalan sumber pendapatan juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa Allah hanya menerima yang baik (thoyyib). Meskipun demikian, Ustadz Dasad Latif menyampaikan bahwa dalam beberapa kondisi tertentu, ketika seseorang atau lembaga penerima sedekah tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber haram, misalnya hadiah atau sedekah dari orang yang bisnisnya tidak diketahui secara pasti, penggunaan harta tersebut tidaklah dianggap dosa. Namun, jika pemberi sedekah dikenal sebagai orang dengan citra buruk yang dekat dengan rezeki haram, maka akan muncul pertanyaan etis. Dalam konteks ini, seseorang atau lembaga penerima sedekah dapat mempertimbangkan kebijakan atau prosedur untuk menilai runutan harta yang disedekahkan, memastikan kehalalannya, dan menentukan langkah yang akan diambil berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:Fakta Dibalik Segarnya Es Teh, Bisa Picu Gagal Ginjal, Stroke Hingga JantungUstadz Dasad Latif menjelaskan bahwa pandangan ulama terkait uang haram, seperti uang panas, memiliki dua perspektif yang berbeda. Beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun diketahui sebagai uang haram, keberadaan sedekah dapat memutuskan kaitan haramnya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram, sebaiknya uang tersebut ditolak. Beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun diketahui sebagai uang haram, keberadaan sedekah dapat memutuskan kaitan haramnya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram, sebaiknya uang tersebut ditolak. Dalam konteks uang syubhat, yang mencakup uang hasil temuan, uang dari undian, atau pemberian yang tidak diyakini kehalalannya, Ustadz Dasad Latif menyatakan bahwa harta syubhat dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah. Namun, dalam hal uang hasil temuan, disarankan untuk mengumumkan secara luas. Jika tidak ada yang mengambil, sebaiknya disedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemilik uang, dan pahala bersedekah juga diberikan kepada yang menemukan. Ustadz Dasad Latif menjelaskan bahwa uang yang diperoleh secara haram tidak dapat dibersihkan dengan cara sedekah, melainkan akan menjadi hak api neraka. Rasulullah SAW telah menyampaikan dalam sabdanya bahwa daging badan yang tumbuh dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka. Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyatakan: Artinya: "Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." (HR. Tirmidzi No. 614). Ustaz Dasad Latif menyarankan untuk segera bertaubat dengan mengikuti 5 langkah berikut ini: 1. Mengucapkan istighfar (Astaghfirullah) 2. Mengakui perbuatannya 3. Berkomitmen untuk tidak mengulanginya 4. Mengganti perbuatan tersebut dengan kebaikan, seperti memberikan zakat dan sedekah 5. Jika terkait dengan harta, segera mengembalikannya. Misalnya, jika harta tersebut diperoleh dari cara yang haram, seperti motor, walaupun sudah bertaubat, sebaiknya segera mengembalikannya kepada yang berhak. Bertaubat dianggap sebagai langkah yang paling benar untuk menjalani kehidupan yang tenang di masa depan. Ustaz Dasad Latif menegaskan bahwa jika kita bertaubat, harta yang diperoleh dari cara yang tidak benar harus disalurkan kepada orang yang berhak, sehingga dosa yang terkait dapat dihapuskan. Dalam kesimpulannya, menerima sedekah dari uang haram dalam Islam menimbulkan ketidakjelasan dan keraguan terhadap keabsahan amalan tersebut. Prinsip utama yang harus diperhatikan dalam memberikan zakat dan sedekah adalah kehalalan sumber pendapatan. Uang yang diperoleh dari aktivitas yang melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti judi, prostitusi, atau kegiatan yang jelas-jelas haram, tidak dapat diterima ketika digunakan untuk amal, seperti membangun masjid.Ustadz Dasad Latif menegaskan bahwa Allah hanya menerima yang suci, dan keberadaan uang haram dapat mempengaruhi keabsahan amalan keagamaan. Meskipun ada pengecualian dalam situasi di mana penerima sedekah tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram. Dalam menghadapi uang syubhat, seperti hasil temuan atau pemberian yang tidak diyakini kehalalannya, harta tersebut dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah, tetapi transparansi dalam pengumuman penting. Namun, uang hasil dari aktivitas yang jelas-jelas haram tidak dapat dibersihkan dengan cara sedekah. Pentingnya bertaubat menjadi penekanan dalam menjalani kehidupan yang benar di masa depan. Bertaubat melibatkan mengakui kesalahan, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, menggantinya dengan kebaikan, dan jika berkaitan dengan harta, mengembalikannya kepada yang berhak. Dengan bertaubat, harta yang diperoleh dari cara yang tidak benar dapat disalurkan kepada orang yang berhak, sehingga dosa yang terkait dapat dihapuskan. Demikian penjelasan mengenai bolehkah menerima sedekah dari uang haram, semoga kita semua mendapatkan rezeki yang halal dan terhindar dari kemaksiatan dunia.(**)

Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang pejabat Ditjen Pajak. Tentu saja kasus tersebut langsung membuat netizen marah dan mengecam tindakan tercela pejabat pajak tersebut.

Tidak hanya netizen, banyak pemuka agama yang menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri pernah menjelaskan bahaya uang haram dapat berdampak ke moral dan keluarga.

Lantas, apa saja bahaya uang haram dalam pandangan Islam? Yuk, mari kita simak penjelasan bahaya uang haram menurut Islam berikut ini!

Tidak dikabulkan doanya

Dilansir Almanhaj, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, orang yang berani memakan uang haram doanya tidak akan pernah dikabulkan oleh Allah SWT. Sabda tersebut tercantum dalam hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi,

"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihal seorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!… Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan?" (HR. Muslim)

Nah, itu dia 5 bahaya uang haram menurut Islam. Ada baiknya, jangan sampai tergoda dengan uang haram, meskipun keuntungan yang didapatkan sangat banyak, ya!

Baca Juga: Cara Mengamalkan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan, Rasakan Berkahnya!

GENMUSLIM.id - Dengan semakin maraknya orang mencari penghasilan dari internet, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum mendapatkan uang dari game online.

Apakah hukumnya halal atau haram?

Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai perihal hukum mendapatkan uang dari game online lengkap dengan beberapa batasan penting yang perlu diperhatikan.

Menurut Buya Yahya, dalam prinsip Islam, menjual atau membuat game online pada dasarnya bukanlah masalah selama kontennya tidak mengandung unsur negatif.

“Kalau sekadar hiburan atau permainan biasa, ya boleh saja,” jelas Buya Yahya. Namun, beliau menambahkan bahwa perlu diperhatikan, “Kalau sampai membuat orang lalai dari ibadah, maka di situ bisa menjadi haram,” jelasnya sebagaimana dilansir GENMUSLIM dari kanal YouTube Buya Yahya pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga: Beasiswa Coding Gratis, IDCamp : Mencetak Profesinal IT Berkompetensi Global! Simak Langkah Mendaftarnya

Jadi, selama game yang dibuat tidak mengandung unsur perjudian atau konten merugikan, hukum menjual game bisa dianggap mubah (boleh).

Akan tetapi, jika game itu mengganggu kewajiban agama atau membuat seseorang melupakan tugasnya, hukum tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram.

Buya Yahya menjelaskan, “Masalahnya adalah ketika game tersebut menyebabkan seseorang lupa akan ibadah, melalaikan kewajiban, atau malah membuat seseorang menjadi kecanduan.

” Jika game itu hanya sekadar hiburan, maka tidak ada masalah. Namun, “Kalau sampai menyebabkan pemainnya lupa shalat atau tidak mendengarkan orang tua, itu yang bahaya,” kata Buya Yahya.

Game yang hanya sekadar permainan tidak menimbulkan masalah jika dimainkan dengan bijak.

Namun, beliau menegaskan bahwa game bisa menjadi haram apabila efeknya membuat seseorang lalai, seperti meninggalkan ibadah atau tugasnya.

Buya Yahya juga menyoroti pentingnya menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam dalam konten game.

“Kalau di dalam game ada unsur kekerasan, peperangan, atau penghinaan terhadap agama tertentu, itu sudah jelas haram,” tegas Buya Yahya.

%PDF-1.5 %äüöß 2 0 obj <> stream xœ­[K‹$¹¾÷¯¨óB•S¯T&4•ÕSß|0¾Ùkcv¼ÿ}KñPD¤”Ù³`º²RR(Ï/B5ÓÍ]þûöŸËt™n“_.³s·5»K^ñó÷¼ýå§Ëooß/0§üûýŸoÛç[öeáœ.Ÿ¿üéå.Î]>~ŸÜýóßoß>ß¾¿ífçÛÜf{œý×2}òw_WýíóÏmÙ-Mn�»O$´äÛÒ!t¿:þ~�ïS¸»úXž">©—õ1Õ!|œåm¾Ïƒ·±ÑZî×™W‚LJ�w…ÑFþ�“¶{ãíÙñø¡8WKe·è$ù['žM˜W‡{᧛x/çädJ`ßÚ£óÃs6)9Y¥ÕTE/\2uÒ¾Ú·J3ŠP²b¾÷ñe%_R°Ñ"Š-4ùøn¾_3=fáJ„磖/œgº-iZ—Ëþ³¨-LsQZñ�)]~}ËE¡ôå—IõKŠî–ûou¢¡ñËå_o?ÿ´s¿5bñ¶¢]Ä‹›ÙmP´E,�># ÑWG¹†b0E„�_-ðw­rœË8ˆ³>XÈÕ™ËÈFßC¥g‡žbô¸*Tžðˆ¯¿U²¯úX¬ÀƒQÖíàKaÓÜ)¡ØG_ãDž9]œ·¡Â“•zåoªç™ò´”õ—�:i©§Éï0ú¼—…źÎMî„‹ a/°äö‡]\px¤BŠö]`£jŽ¾ÚÜ\m˜t(ÅÆR^®$é¶io”ÂÉ2ÝÂeÓ-î9yVú3pòçu  8;°±¹×Y8…öÒ,‹¤ú)§œk ¨�±§l1—£sS¨ÔR,–ÍY…©UUTñ€Å.`�Õ,*›à¡Ë,&мŽÈœzÌ؆áU õFøK+žLROé”]Ýij3„&ƒx;U¬"—0„ë´kz‚¥z§…†98‰Û:¯1ÔÂüØ6dz™Ö?ì»`ó–*ÿ¾ÍKÕ4–‘hÖ%=Pþœ«îÞ"ºG/H(”¥ÐÑ…êq…ÝÊ9Íøçd´x0 ² fÕ# œÝ,…ĈJ�N4.ü²(QDûoV¦IÖƒP£kn¸ôcÄ�£3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Prof Dr Muhammad Amin Suma, memberikan pandangan mengenai pertanyaan yang sering ditanyakan, "Bolehkah sedekah dengan harta hasil korupsi?". Dengan mengutip ayat Alquran surat Al-Baqarah (2) ayat 267, pakar syariah & hukum Islam itu menekankan pentingnya menggunakan harta yang diperoleh secara baik-baik untuk berinfak di jalan Allah SWT.

Dia juga merujuk pada hadits yang menekankan pentingnya usaha yang halal. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh dari korupsi tidaklah halal, karena itu tidak dikenai wajib zakat.

“Sedekah dengan harta hasil korupsi juga tidak diperbolehkan menurut pandangan syariah. Sedekah seharusnya dilakukan dengan harta yang diperoleh secara halal dan baik,” kata prof Suma, dikutip dari kolom Sharia Republika pada Jumat (29/3/2024).

Dilansir Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ), sedekah terikat pada prinsip-prinsip kebaikan dan kesucian. Sebagaimana yang diajarkan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 267, Allah tidak menerima kecuali yang baik. Dengan demikian, sedekah dengan uang haram tidak akan diterima oleh-Nya.

Harta yang dianggap haram bisa berasal dari dua hal yakni haramnya sifat atau haramnya cara memperolehnya. Harta yang haram secara sifat, seperti daging babi atau minuman keras, juga tidak boleh disedekahkan. Sedangkan harta yang diperoleh secara haram, misalnya hasil mencuri, korupsi, atau menipu, juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh disedekahkan.

Tidak hanya ditolak, sedekah dengan uang haram juga dianggap hukumnya haram. Artinya, orang yang melakukannya tidak akan mendapat pahala, bahkan dapat mendapat dosa. Karena itu, dilarang memanfaatkan dan menyedekahkan harta yang diperoleh secara haram.

Bagi orang yang ingin bertaubat dari perbuatan haram, disarankan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau kepada yang berhak. Misalnya, jika hasil korupsi uang negara, sebaiknya dikembalikan kepada negara. Jika itu hasil riba, seperti bunga bank, ada beberapa pandangan ulama yang memperbolehkannya untuk kemaslahatan umum, misalnya untuk pembangunan infrastruktur.

Di masa Rasulullah SAW dan berabad-abad kemudian, emas dan perak masih berlaku sebagai alat tukar yang sah dan diakui di semua negara dan berbagai peradaban dunia, tanpa harus menunggu keputusan dan nilai kurs yang berlaku.

Sebab emas dan perak adalah alat tukar yang bersifat universal, tidak terikat dengan keadaan politik, sentimen pasar dan masalah lainnya.

Pengganti Dinar dan Dirham

Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.

Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Pada zaman koin emas masih digunakan, terdapat kesulitan yang ditimbulkan yaitu kebutuhan atas tempat penyimpanan emas yang cukup besar. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bermunculan jasa titipan koin emas (gudang uang) yang dilakukan oleh tukang emas.

Masyarakat menitipkan koin mereka ke gudang uang, dan pemilik gudang uang menerbitkan "kuitansi titipan (nota)" yang menyatakan bahwa mereka menyimpan sekian koin emas dan koin tersebut dapat diambil sewaktu-waktu. Tentu saja jasa tersebut ada biayanya.

Dengan berlalunya waktu dan semakin banyak nota titipan beredar, masyarakat menyadari bahwa mereka dapat melakukan transaksi jual beli hanya dengan menggunakan nota tersebut. Hal ini disebabkan karena mereka, para pemilik nota dan pedagang percaya bahwa mereka dapat mengambil koin emas di gudang uang sesuai jumlah yang tertera di nota titipan. Mereka percaya bahwa nota tersebut dijamin oleh koin emas yang benar.

Sampai titik ini, mungkin bisa dianggap "tidak ada masalah" karena jumlah nota beredar, dibackup sesuai dengan jumlah koin emas yang ada di gudang uang.

Tapi, semua mulai berubah saat ketamakan itu datang. Seiring berjalannya waktu, pemilik gudang uang menyadari secara empiris bahwa, tidak semua orang akan mengambil seluruh simpanannya dalam jangka waktu yang sama.

Katakanlah, dalam suatu waktu, hanya 10% dari total koin yang diambil oleh pemiliknya. Sisanya 90%, menumpuk, menganggur, menunggu bisikan untuk dipergunakan.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemilik gudang uang mulai -secara diam-diam meminjamkan koin emas yang menumpuk tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan modal dengan cara menerbitkan nota kosong, seolah-olah dijamin oleh emas, padahal tidak sama sekali, karena yang digunakan adalah koin emas para nasabah yang menitipkan emasnya.

Inilah awal dari istilah "menciptakan uang dari udara kosong". Selain meminjamkan, tentu mereka menarik bunga atas pinjaman tersebut.

Nota kosong pun beredar layaknya nota asli. Karena pemilik gudang mengatur sedemikian rupa supaya jumlah total nota kosong yang beredar tidak melebihi jumlah koin emas yang diambil oleh pemilik koin emas dari cadangan emas di gudang, sistem ini berlangsung terus menerus tanpa disadari. Inilah cikal bakal Bank Fractional.

Namun, karena jumlah total nota, baik yang asli ditambah yang palsu beredar sebenarnya melebihi jumlah emas sesungguhnya yang tersimpan di gudang uang, efek inflasi terjadi dan harga-harga merangkak naik secara tidak wajar.

Masyarakat mulai resah dan ada yang mulai menyadari sesuatu yang tidak beres sedang terjadi. Mereka pun mulai mengambil simpanan emas mereka dari gudang berdasarkan nota yang mereka miliki.

Namun apa yang terjadi?

Karena nota asli dan palsu sama sekali tidak dapat dibedakan, hanya mereka yang datang di awal-awal saja yang dapat mengklaim emasnya. Sementara mereka yang datang terlambat, sama sekali tidak dapat mengklaim emasnya karena memang sudah tidak ada atau sudahhabis. Inilah contoh awal dari kolapsnya Bank.

Sampai tahun 1971, seluruh negara di dunia sebenarnya masih menggunakan sistem uang kertas berbasis emas (atau dolar, karena dolar menjadi mata uang kunci yang dikaitkan kepada emas).

Tetapi setelah tahun 1971, hal yang jauh lebih buruk terjadi. Sistem uang kertas dilepas dari emas sehingga menjadi benar-benar uang kertas dalam arti kertas sesungguhnya, yaitu kertas yang dicetak begitu saja lalu dianggap sebagai uang dan tidak dijaminkan dengan emas apapun. Inilah yang disebut dengan uang fiat (fiat money).

Semua bermula dari dibatalkannya perjanjian Bretton Wood oleh Amerika. Perjanjian Bretton Wood dimulai tahun 1945. Perjanjian ekonomi ini dilakukan setelah Perang Dunia kedua. Pada masa itu, akibat perang, negara-negara di Eropa mengalami kebangkrutan (defisit) finansial akibat pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah, senilai $25 Milyar.

Karena kekayaan melimpah tersebut, Amerika dengan leluasa membuat perjanjian Bretton Wood yang pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar sebagai mata uang kunci di dunia, sehingga semua negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai devisa.

Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat Amerika dilarang mengklaim (menukarkan) dolarnya dengan emas. Emas dari klaim dolar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.

Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan berjalan lancar. Amerika yang kaya raya memiliki ruang untuk melakukan kebijakan yang inflatif, mulai mencetak dolar melebihi jumlah cadangan emasnya.

Selama beberapa waktu, hal ini terjadi, efek inflasi yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah Amerika dapat membayar emas-nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim emas atas cadangan dollar yang dimilikinya, negara-negara lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka sehingga emas pun mengalir dari Amerika ke negara-negara lain.

Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $ 9 Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh tersebut, Amerika khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar. Apalagi negara-negara lain terus mengklaim emas mereka.

Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak membatalkan perjanjian Bretton Wood dan mulai menetapkan kebijakan uang fiat. Uang fiat ini, karena sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau menggunakannya, maka dibuatlah undang-undang yang disebut Legal Tender. Sebuah undang-unang yang memaksa rakyat suatu negara untuk menerima penggunaan uang fiat.

Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula oleh seluruh negara di dunia. Seluruh mata uang resmi negara di dunia sekarang ini adalah uang fiat yang sama sekali tidak dibackup berdasarkan apa pun, kecuali kekuatan politik dan militer negara tersebut.

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Mengundang murka Allah SWT

Di laman Dompet Dhuafa juga dijelaskan memakan harta haram dapat memicu murka Allah SWT, seperti yang dicantumkan dalam Washiyat Al-Musthafa karya Syekh Abdul Wahab. Di buku tersebut, bahaya uang haram menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

“Wahai Ali, jika Allah marah kepada seseorang maka Allah akan memberinya rezeki yang haram. Dan ketika Allah semakin marah kepada seseorang hamba maka Allah akan mewakilkan (memberi kuasa) kepada setan untuk menambah rezekinya dan menemaninya, menyibukannya dengan dunia serta melupakan agama. Memudahkan urusan dunianya dan setan berkata (menggoda dengan kalimat): Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

Ibadahnya sulit diterima

Berdasarkan surah Al-Baqarah, orang yang memakan uang dan harta haram ibadahnya digambarkan sebagai orang yang melemparkan Al-Qur'an di belakang punggungnya. Hal tersebut dapat dilihat dari terjemahan surah Al-Baqarah ayat 101 sebagai berikut,

Wa lammā jā`ahum rasụlum min 'indillāhi musaddiqul limā ma'ahum nabaża farīqum minallażīna ụtul-kitāba kitāballāhi warā`a zuhurihim ka`annahum lā ya'lamun

Artinya: "Halalkan apa yang dihalalkan dalam Alquran dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan dalam Alquran maka orang tersebut termasuk orang-orang yang melemparkan kitab Allah (Al-Qur'an) ke belakang punggungnya," (QS. Al-Baqarah: 101)

Dilansir Dompet Dhuafa, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menerima uang haram ibadahnya akan sulit diterima.