Hukum Nikah Dalam Islam Bisa Menjadi Wajib Jika

Hukum Nikah Dalam Islam Bisa Menjadi Wajib Jika

%PDF-1.7 %¡³Å× 1 0 obj <> endobj 2 0 obj [/ICCBased 3 0 R] endobj 3 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 2596 /N 3 >> stream xœ�–wTSهϽ7½P’Š”ÐkhRH ½H‘.*1 JÀ� "6DTpDQ‘¦2(à€£C‘±"Š…Q±ëDÔqp–Id­ß¼yïÍ›ß÷~kŸ½ÏÝgï}Öº �üƒÂLX €¡Xáçň�‹g`ð l àp³³BøF™|ØŒl™ø½º ùû*Ó?ŒÁ ÿŸ”¹Y"1 P˜ŒçòøÙ\É8=Wœ%·Oɘ¶4MÎ0JÎ"Y‚2V“sò,[|ö™e9ó2„<ËsÎâeðäÜ'ã�9¾Œ‘`çø¹2¾&cƒtI†@Æoä±|N6 (’Ü.æsSdl-c’(2‚-ãy àHÉ_ðÒ/XÌÏËÅÎÌZ.$§ˆ&\S†�“‹áÏÏMç‹ÅÌ07�#â1Ø™Yár fÏüYym²";Ø8980m-m¾(Ô]ü›’÷v–^„îDøÃöW~™ °¦eµÙú‡mi ]ëP»ý‡Í`/ Š²¾u}qº|^RÄâ,g+«ÜÜ\KŸk)/èïúŸC_|ÏR¾Ýïåaxó“8’t1C^7nfz¦DÄÈÎâpù柇øþuü$¾ˆ/”ED˦L L–µ[Ȉ™B†@øŸšøÃþ¤Ù¹–‰ÚøЖX¥!@~ (* {d+Ðï}ÆGùÍ‹Ñ™˜�ûÏ‚þ}W¸LþÈ$ŽcGD2¸QÎìšüZ4 E@ê@èÀ¶À¸ àA(ˆq`1à‚�D €µ ”‚­`'¨u 4ƒ6pt�cà48.�Ë`ÜR0ž€)ð Ì@„…ÈR‡t CȲ…X�äCP”%CBH@ë R¨ª†ê¡fè[è(tº C· Qhúz#0 ¦ÁZ°l³`O8Ž„ÁÉð28.‚·À•p|î„O×àX ?�§€:¢‹0ÂFB‘x$ !«�¤i@Ú�¤¹ŠH‘§È[EE1PL”ʅ⢖¡V¡6£ªQP�¨>ÔUÔ(j õMFk¢ÍÑÎè t,:�‹.FW ›Ðè³èô8úƒ¡cŒ1ŽL&³³³ÓŽ9…ÆŒa¦±X¬:ÖëŠ År°bl1¶ {{{;Ž}ƒ#âtp¶8_\¡8áú"ãEy‹.,ÖXœ¾øøÅ%œ%Gщ1‰-‰ï9¡œÎôÒ€¥µK§¸lî.îžoo’ïÊ/çO$¹&•'=JvMÞž<™âžR‘òTÀTž§ú§Ö¥¾NMÛŸö)=&½=—‘˜qTH¦ û2µ3ó2‡³Ì³Š³¤Ëœ—í\6% 5eCÙ‹²»Å4ÙÏÔ€ÄD²^2šã–S“ó&7:÷Hžrž0o`¹ÙòMË'ò}ó¿^�ZÁ]Ñ[ [°¶`t¥çÊúUЪ¥«zWë¯.Z=¾ÆoÍ�µ„µik(´.,/|¹.f]O‘VÑš¢±õ~ë[‹ŠEÅ76¸l¨ÛˆÚ(Ø8¸iMKx%K­K+Jßoæn¾ø•ÍW•_}Ú’´e°Ì¡lÏVÌVáÖëÛÜ·(W.Ï/Û²½scGÉŽ—;—ì¼PaWQ·‹°K²KZ\Ù]ePµµê}uJõH�WM{­fí¦Ú×»y»¯ìñØÓV§UWZ÷n¯`ïÍz¿úΣ†Š}˜}9û6F7öÍúº¹I£©´éÃ~á~é�ˆ}ÍŽÍÍ-š-e­p«¤uò`ÂÁËßxÓÝÆl«o§·—‡$‡›øíõÃA‡{�°Ž´}gø]mµ£¤ê\Þ9Õ•Ò%íŽë>x´·Ç¥§ã{Ëï÷Ó=Vs\åx٠‰¢ŸN柜>•uêééäÓc½Kz=s­/¼oðlÐÙóç|Ï�é÷ì?yÞõü±ÎŽ^d]ìºäp©sÀ~ ãû:;‡‡º/;]îž7|âŠû•ÓW½¯ž»píÒÈü‘áëQ×oÞH¸!½É»ùèVú­ç·snÏÜYs}·äžÒ½Šûš÷~4ý±]ê =>ê=:ð`Áƒ;cܱ'?eÿô~¼è!ùaÅ„ÎDó#ÛGÇ&}'/?^øxüIÖ“™§Å?+ÿ\ûÌäÙw¿xü20;5þ\ôüÓ¯›_¨¿ØÿÒîeïtØôýW¯f^—¼Qsà-ëmÿ»˜w3¹ï±ï+?˜~èùôñOŸ~÷„óû endstream endobj 4 0 obj << /CA 1 /Type /ExtGState /ca 1 >> endobj 5 0 obj << /BaseFont /FPCHEW+Calibri /DescendantFonts [71 0 R] /Encoding /Identity-H /Subtype /Type0 /ToUnicode 70 0 R /Type /Font >> endobj 7 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 10937 >> stream xœí| XœÕÙö93ì0lB2IxÉ„@“�ÅdX†@Â`ˆYf˜d˜ÁYBˆF©Ö¥hª­K7«©µZ«ÃÄ­[­µ›K«¶¶Z­v_´j[[«Møïsž÷À€‰Wÿïú¿ÿûz]¸ßû>Ï9ç9çÇ€ûµWZÿ�ôŒ-»Ây ¤Õ=Hƒë]°=Ô;Ø7°8á…Û�Ϙ©t0àÜT’üc µhîO=;4>ŸŽÞ&²µ¬‰5³ÏD.-í|ˆ™xËcëø½÷æÖÖ&-M|„×0ÓxKbœ×X3â¦ûçÎÝd¹UÂcVÃ8_zϦÄ#ÛtâÕÏTœxõÍìµoòŠW^õõÌwžÉZ[±òõ^_¾ÌlÍ™kºß‹ª«,÷{WŽx�Y›D}k²w“Õ�xÄ'ù›Jç>SúLEé3¥pSºlyÏ*Ì’ÈI7$&æ$X–V-.^½råŠ�†Ug[¦¤íìÕk6W®X`0æ(ËFƒHsãsÿÚil9‘`¸Ð²iûÊøs3rL ñ†yùÙK7e¶Ÿ[´¡|~¢11ÁŸ”¸dMõ­^Û—³æçæÍÏNJÊžŸ—;?+ñÄËñéïÿ%>ýƒš8ï×ÖïÚ´ÈøÙ”$C\BÂø‚ü9g­/lØž1+3.uVfV^RbvVÚ’Ú]'.Ë�'|ÌËÍ%_'šgw1f¼9~6+çi"êÖE‹ðEóù¢yÜbæ‹æòEsxq>/žÍK²yIÏÖ2yÓ²ñ‰Ç¬¦CS÷2δTÞÄJÆ'~9à·�gèl’ü÷ãi’ß;ž*Ø�eM_�/*姊gjÖøÄk¢ ø…ãð ~L¸Š±?&\€ß¶&£ÆQÌÁ¬ìq¾é¸¥­$sœ'Ž%t°Mo®Øtâi^±»T~ž.}¢tå;R~»tù²Ý¥¬”ïžü˜�ϲZ„‡{½p‘ |D½p‚_�IS]$&®PÍ\aVbBBq±ÐkŠhfs³äüÞœ�bJ<±+1-5!!Ù”ÄÓߟ5;=Þ˜�šÌÏŠKËÎÏÎײþ˜”ž_;knfbbæÜYÙs³’�?½>%δ`vV~fZ£Ƹ8—˜šðÁÕÉYs1'ÌÉ�ñ…l#û¾œSÉj^º€—ÌçŸU¶¾•çå#Py™i&Þ˜'‚™7nXzßÊ"ü°µúŒ¬}ÐpK¥¦"¤ÖÔôʵš¶Ö<ÎËï[™—PÞž¹vœ/QqÌ^»öMì¯(-}½ôéµk+*2_G,e$w‹Hšï'åÂv yIn¦B ¥ähfD×ÌÚh\uv¹ajÇlL�Q•;«PDöÆøäŒä«Òs3�)iìð¬Íž·ªõìs ËÓSãñIùë»ö¯ßsdwyÞæËüOV&e¤ÆoÉž7+91sA^΂ٳM

Setelah memahami hukum nikah dalam Islam, kamu juga perlu mengenali tujuannya. Berikut tujuan pernikahan dalam Islam:

Memperoleh Ketenangan

Menikah juga memiliki tujuan agar memperoleh ketenangan hati. Ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS al-Rum [30]: 21).

Tujuan menikah juga sebagai penyenang hati, membentuk pasangan suami-istri yang bertakwa pada Allah SWT.

"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqon ayat 74).

Mendapat Keturunan yang Beriman

Tujuan pernikahan dalam Islam termasuk mendapatkan keturunan. Hal ini tercatat dalam Al Qur'an yang berbunyi:

"Allah menjadikan kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?." (QS. An-Nahl ayat 72).

Pernikahan juga bertujuan untuk membangun generasi beriman. Hal ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. At-Thur ayat 21).

Suara.com - Mobile Legends adalah salah satu game online populer hingga saat ini.

Mobile legend tidak hanya dimainkan oleh para remaja saja dan orang dewasa pun banyak penggemarnya.

Game online ini bisa dimainkan secara bersama dengan gamer lainnya atau yang disebut dengan istilah mabar (main bareng).

Game online kerap dijadikan sebagai hiburan yang kemudian membuat pemainnnya "ketagihan" hingga melupakan apa yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga: 5 Hero Marksman yang Ternyata Bisa Jadi Jungler, OP di META Mobile Legends

Lalu, bagaimana hukum main mobile legend dalam Islam?

Islam sendiri mengajarkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh umat adalah tergantung pada niatnya.

Berikut adalah penjelasan hukum bermain mobile legend dalam Islam yang dikutip dari islam.nu.or.id, Minggu (11/2/2024).

Dalam sudut pandang syariat Islam (fiqih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh.

Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh.

Baca Juga: Apa itu Jungler di Mobile Legends? Hero Apa Saja dan Cara Pakainya

Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya.

Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh (mubah atau makruh).

Menurut Imam ar-Rafi’i, hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah (jenis permainan di Arab), yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri.

Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram.

(Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380).

Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh.

Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh.

Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya (Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166).

Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh (mubah atau makruh).

Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram (tidak diperbolehkan).

Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.

Hal penting yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah lalai dan tidaknya dalam menjalankan ibadah.

Jika main game Mobile Legends hingga melupakan apa yang menjadi kewajiban, maka itu akan menjadi haram dalam Islam.

Namun, jika tidak dan hanya sekedar menjadi hiburan makan hukumnya adalah makruh atau bileh saja.

Pernikahan adalah ikatan yang sakral, untuk itu tak bisa sembarang melangsungkannya. Para ulama bahkan menetapkan sejumlah hukum atas pelaksanaan pernikahan yang didasari dari situasi serta kondisi seseorang, dengan tujuan agar bisa menggapai hubungan yang baik serta harmonis. Lalu apa hukum pernikahan dalam Islam?

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan mengemukakan pada dasarnya pernikahan adalah ciri manusia sejak pertama kali diciptakan. Sebagaimana Allah SWT menciptakan Nabi Adam AS, lalu dijadikan pula Hawa oleh-Nya. Kemudian keduanya terikat dalam pernikahan dan hingga sekarang seluruh umat manusia adalah keturunan mereka.

Syariat pula menganjurkan kaum muslim untuk menikah. Terlebih menikah merupakan bagian dari sunnah para rasul, dan Nabi SAW pernah bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: "Menikah itu bagian dari sunnah ku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunnah ku, maka bukanlah dari golonganku." (HR Ibnu Majah)

Allah melalui kalam-Nya turut menyatakan bahwa pernikahan adalah bagian dari kebesaran-Nya, dalam Surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Arab Latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Jumhur ulama menyebut bahwa hukum pernikahan pada seseorang bisa berubah dan tiap orangnya dapat berbeda lantaran tergantung kondisi dan permasalahan yang dialami.

Berikut berbagai hukumnya yang dilansir dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Fiqih Islam wa Adilatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, dan Panduan Lengkap Muamalah oleh Muhammad Bagir:

Menjadi wajib apabila seorang muslim telah cukup kemampuan untuk melangsungkannya, baik secara finansial maupun lahir batin. Di sisi lain ia memiliki hasrat seksual yang tinggi dan khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan jika ia tidak menikah. Ia juga tidak mampu menjaga dirinya dari perbuatan hina dengan cara lain seperti puasa.

Mengingat bahwa menjaga kesucian dan kehormatan adalah suatu keharusan, begitu pula dengan menjauhi perbuatan yang dilarang agama. Sehingga cara terbaik baginya adalah dengan menikah.

Apabila seseorang akan mendzalimi serta membahayakan pasangannya jika menikah, seperti dalam kondisi tidak dapat memenuhi kebutuhan pernikahan lahiriah dan batiniah, atau tidak mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya. Juga menjadi haram bila hendak melakukan penipuan.

Atau ada kasus di mana salah satu pasangannya menderita penyakit yang bisa menghalangi kebahagiaan di antara mereka kelak, maka tidak halal baginya untuk menyembunyikan hal itu. Kecuali telah memberitahukan kekurangannya itu kepada calom pasangannya.

Tidak menjadi wajib melainkan sunnah jika seseorang sudah mampu dalam finansial dan pemenuhan lahir batin, tetapi tidak takut akan tergelincir kepada perilaku yang dilarang. Dilatarbelakangi pula dengan umurnya yang terbilang masih muda.

Orang dengan keadaan seperti ini sebatas dianjurkan untuk menikah, tidak sampai diwajibkan. Lantaran ia mampu menjaga dirinya dari perbuatan zina.

Bagi orang yang tidak punya penghasilan serta tidak mampu memenuhi kebutuhan batiniah, tetapi calon istrinya rela dan memiliki harta cukup untuk menghidupi mereka. Dengan kondisi seperti ini, maka menikah adalah makhruh bila dipandang dalam Islam.

Di mana seseorang dalam kondisi stabil, tidak cemas akan terjerumus kepada zina, dzalim atau membahayakan pasangannya jika tidak menikah. Tidak ada pula dorongan maupun hambatan untuk melakukan atau meninggalkan pernikahan. Dalam keadaan ini, hukum menikah bagi seseorang yakni boleh (mubah).

Pernikahan termasuk perwujudan ibadah dalam agama Islam. Bahkan pernikahan disebut sebagai ibadah terpanjang.

Pada dasarnya, hukum pernikahan dalam Islam sendiri sangat dianjurkan Rasulullah bagi mereka yang mampu untuk melaksanakannya. Akan tetapi, hukum nikah dapat berubah tergantung situasi serta kondisi seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip NU Online, pernikahan dalam Islam ditilik dari sudut pandang hukum sebagai berikut.

حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص

Artinya: "Hukum nikah secara syara'. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik)," (Sa'id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imamis Syâfi'i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).

Dari penjelasan tersebut, maka hukum nikah berbeda-beda sesuai dengan kondisi seseorang dan tidak bisa disamaratakan.

Dirangkum dari buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam (2023), berikut macam-macam hukum pernikahan dalam Islam dan kriterianya.

Bagi orang yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menikah, serta khawatir dirinya terjerumus perbuatan zina, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib.

Hal itu didasarkan pada pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Seseorang dikatakan wajib untuk menikah apabila:

Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunah.

Pernikahan dianggap sunah untuk dilakukan apabila:

Seseorang dalam kondisi stabil, tidak cemas akan terjerumus kepada zina, zalim atau membahayakan pasangannya jika tidak menikah.

Tidak ada pula dorongan maupun hambatan untuk melakukan atau meninggalkan pernikahan. Dalam keadaan ini, hukum menikah bagi seseorang tersebut yakni boleh atau mubah, yang artinya tidak berdosa dan tidak pula berpahala apabila dilakukan.

Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan tetapi orang tersebut tidak punya penghasilan serta tidak mampu memenuhi kebutuhan batiniah.

Sementara calon istrinya rela dan memiliki harta cukup untuk menghidupi mereka. Dengan kondisi seperti itu, maka hukum pernikahannya dalam Islam dipandang makruh, yakni tidak dianjurkan atau tidak disukai.

Pernikahan haram hukumnya bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga.

Apabila melangsungkan perkawinan berpotensi menelantarkan dirinya dan istrinya maka hukum melakukan pernikahanan bagi orang itu haram.

Pernikahan bisa menjadi haram apabila:

Itulah beberapa penjelasan tentang hukum pernikahan dalam Islam, mulai dari wajib, sunah, mubah, makruh, sampai haram yang harus diketahui setiap Muslim.

YOGYAKARTA- Kajian jelang berbuka di masjid Islamic Center UAD pada hari Sabtu (30/03) membahas tema tentang hukum dan Islam yang disampaikan oleh M. Habibi Miftakhul Marwa SHI, MH (Dosen Fakultas Hukum UAD) selaku pemateri.

Mengutip dari Rene David guru besar hukum dan ekonomi universitas Paris, Habibi menyampaikan bahwa tidak mungkin orang memperoleh gambaran yang jelas tentang Islam sebagai suatu kebulatan, jika orang tidak mempelajari hukumnya. Kemudian kerangka dalam Islam itu ada 3, yaitu akidah, syariah dan akhlak. Akidah berbicara tentang keyakinan dan keimanan serta bagaimana tentang ketauhidan. Syariah adalah sistem hukum yang ada di dalam ajaran agama Islam. Syariah merupakan kumpulan norma ilahi yang Allah turunkan kepada umat manusia. Akhlak secara garis besar adalah sistem etika dan moral yang ada di dalam ajaran agama Islam. Antara ketiga kerangka tersebut terdapat satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan. Islam memiliki kumpulan aturan yang lengkap hampir bisa dikatakan setiap aktivitas yang ada di dalam kehidupan manusia ini Islam memiliki sistem aturan. Aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah dalam syariat itu ada aturan yang mengatur terkait tata cara beribadah dan membangun hubungan dengan Allah SWT. Islam juga mengatur tata cara membangun hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam yang disebut dengan muamalah.

Kemudian Habibi juga menjelaskan terkait perbedaan syariat dan hukum. Di mana syariat itu adalah kumpulan norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (ibadah), hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan (muamalah).

Dan hukum merupakan suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur atau mengatur masyarakat atau aturan apapun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti aturan dari perlemen. Manusia harus di atur agar manusia bisa hidup tertib agar tidak terjadi konflik. Dia juga menyampaikan bisa disebut hukum apabila memenuhi 4 unsur yaitu ada aturan, ada yang membuat, bersifat memaksa, ada sanksinya bagi para pelanggar aturan.

“Kedudukan hukum dalam Islam saling terikat karena Islam menjadi agama paripurna yang berisi aturan-aturan dan yang menjadi sumber hukum utama dalam Islam adalah Alquran dan hadis. Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin hukum umat Islam.” Terangnya.

Dalam Alquran memiliki kandungan hukum, seperti pada surat surat madaniyah kandungannya berkaitan dengan hukum. Ayat-ayat hukum di dalam Alquran ada sekitar 368 ayat atau sekitar 5,8 persen dari seluruh ayat di dalam Alquran. Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin hukum telah meletakkan hukum-hukum modern di tengah masyarakat arab yang masih jahiliah. Nabi Muhammad datang membawa perubahan terkait sistem hukum yang ada di Arab pra Islam. (Ekha Yulia Ningsih)

Mengikuti Perintah Allah SWT

Tujuan nikah dalam Islam yang paling utama adalah menjalankan perintah Allah. Ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur Ayat 32).